Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang pemberian uang makan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan baru tentang pemberian uang makan bagi pegawai ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 27 April 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya untuk melihat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PMK ini dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
PMK 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN.
Terima kasih telah membaca Peraturan Menkeu Terbaru 2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN