Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis Jabatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota.
Kompetensi Teknis Jabatan terdiri atas syarat kompetensi umum, inti, dan pilihan serta syarat lainnya yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang harus dimiliki, demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, Kompetensi Teknis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 4 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017.
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Februari 2017, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 Maret 2017.
Selengkapnya berikut link tautan unduh salinan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Unduh di sini atau di sini)
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota