Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan regulasi atau peraturan baru tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah atau yang dikenal dengan Juknis BOS. Peraturan baru yang memuat Juknis BOS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Februari 2017, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 27 Februari 2017.
Berikut link tautan untuk mengunduh salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, unduh di sini atau di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS