Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017 ini bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diubah.
Selengkapnya dan untuk melihat detil isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini, silahkan kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh.
Perppu No 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas
Terima kasih telah membaca Perppu No 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas