Dengan pertimbangan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada 31 Juli 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Sebagai info dan selengkapnya untuk melihat, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS).
Salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS