Panduan Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-89 Tanggal 22 Desember 2017

Hari Ibu di Indonesia diperingati pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Memperingati Hari Ibu 22 Desember 2017 yang merupakan peringatan Hari Ibu untuk yang ke-89 kalinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) telah merilis dan menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017.

Panduan Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-89 Tanggal 22 Desember 2017

Seperti dimuat dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017, berikut Panduan Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-89 tanggal 22 Desember 2017.

PANDUAN UPACARA

Upacara Bendera di Lapangan
  • Tanggal upacara: Hari Jumat, 22 Desember 2017
  • Tempat upacara: di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Peserta: pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.
Urutan acara:
  1. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
  2. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
  3. Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
  4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
  5. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
  6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
  7. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
  8. Menyanyikan hymne Hari Ibu.
  9. Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/sub tema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan terkait.
  10. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
  11. Pembacaan doa.
  12. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
  13. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
  14. Upacara selesai.

Upacara di dalam Gedung
  • Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
  • Peserta
    Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.
  • Urutan acara:
    1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
    2. Mengheningkan cipta.
    3. Pembacaan naskah Pancasila.
    4. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    5. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    6. Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    7. Amanat inspektur upacara.
    8. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    9. Pembacaan doa.
  • Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Catatan:
  1. Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah terpasang di ruangan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Lambang organisasi wanita tidak terpasang di dalam ruang upacara.
  3. Setiap kegiatan peringatan Hari Ibu baik di gedung maupun di lapangan, hendaknya diupayakan selalu ditampilkan dan dinyanyikan Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu.


Kunjungi di sini untuk mengunduh Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-89 Tahun 2017.

Terima kasih telah membaca Panduan Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-89 Tanggal 22 Desember 2017