Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. Untuk mengunduh SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, kunjungi pada link tautan di bawah ini.
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 (Kemenag)
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 (Kemenkopmk)
Terima kasih telah membaca SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018