Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan telah terbit. PP ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018. Sebagai tindak lanjut dan untuk melaksanakan ketentuan dari PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018 tersebut. Adapun PMK ini tertuang dalam PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PMK Nomor 54/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan.
Selengkapnya untuk melihat silahkan unduh salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 pada link tautan di bawah ini.
Siaran Pers Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Gaji Ke-13
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang THR
PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang THR
Kunjungi laman www.kemenkeu.go.id untuk melihat informasi resmi Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Terima kasih telah membaca PMK No 52/PMK.05/2018 dan PMK No 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan