Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas serta pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta penerima pensiun atau penerima tunjangan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
PP Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan.
Selengkapnya untuk melihat silahkan unduh salinan PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 pada link tautan di bawah ini.
Siaran Pers Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Gaji Ke-13
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang THR
PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang THR
Kunjungi laman www.kemenkeu.go.id untuk melihat informasi resmi Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Terima kasih telah membaca PP No 18 Tahun 2018 dan PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan