Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 pada Madrasah yang meliputi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2018.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) ini bertujuan untuk: 1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, selengkapnya dirilis dari laman https://kemenag.go.id, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.
Juknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2018
Terima kasih telah membaca Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2018