Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis.
Bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, pada tanggal 23 Februari 2018, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Didik Suhardi, telah menetapkan Peraturan yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan sebagai berikut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
- Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
- Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
- Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
- meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
- keadilan;
- kepastian;
- transparan;
- akuntabel;
- efektif; dan
- efisien.
Pasal 4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penerbitan NUPTK;
- Penonaktifan NUPTK; dan
- Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
- penetapan calon penerima NUPTK; dan
- penetapan penerima NUPTK.
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
- belum memiliki NUPTK; dan
- telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; - surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
- kepala Satuan Pendidikan;
- kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pasal 6
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
- permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
- tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
- pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
- NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
- surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
- surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
- kepala Satuan Pendidikan;
- kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
- kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 8
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
- data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
- NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
- mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
- surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
- surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(5) NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- kepala Satuan Pendidikan;
- kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
- kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
Pasal 9
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pasal 10
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya dan mengutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, unduh pada link tautan di bawah ini.
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/snp/upload/dokumen/20180301114406.pdf
Terima kasih telah membaca Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 : Juknis Pengelolaan NUPTK (Mekanisme Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, dan Reaktivasi NUPTK)