Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pandaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut, Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Nomor : 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Dalam Surat Dirjen GTK yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini beisi informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Dikutip dari website gtk.kemdikbud.go.id, berikut Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Kutipan isi Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
- Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
Selengkapnya kunjungi di tautan ini untuk mengunduh dan melihat detil isi Surat Dirjen GTK GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Terima kasih telah membaca Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018