Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memandang perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, BSNP telah menetapkan Peraturan BSNP Nomor : 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Berdasarkan Peraturan BSNP Nomor : 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut, dinyatakan bahwa :
Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
(2) POS USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini.
Pasal 2
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP atau Direktorat Jenderal terkait, sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran.
(2) Perubahan terhadap POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Pasal 3
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan BSNP Nomor : 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 ditetapkan oleh Ketua BSNP Bambang Suryadi, Ph.D. pada tanggal 7 Februari 2018.
Selengkapnya berikut di bawah ini tautan link unduhan Peraturan BSNP Nomor : 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Surat Edaran BSNP Nomor : 0091/SDAR/BSNP/II/2018 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 ( Link 1, Link 2 ).
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 ( Link 1, Link 2 ).
Informasi resmi rilis POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat dilihat di laman bsnp-indonesia.org dan www.kemdikbud.go.id. Silahkan kunjungi di sini atau di sini.
Terima kasih telah membaca Peraturan BSNP : POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat