Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS Pada Tahun 2018

Di tahun 2018 ini, Pemerintah belum ada rencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%.

Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS Pada Tahun 2018
Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi (Kiri)/BKN

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, Senin (12/2/2018) di Kantor Pusat BKN menyampaikan bahwa belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018", katanya, seperti dikutip dari rilis laman BKN (13/02/2018).

Aswin juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ungkap Aswin pada wawancara khusus dengan Humas BKN.

Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni :
  1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori "Amat Baik");
  3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Untuk sistem penggajian Guru PNS, lanjut Aswin tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (www.bkn.go.id)

Terima kasih telah membaca Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS Pada Tahun 2018