Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan: a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Januari 2018, dan telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal pada tanggal 31 Januari 2018.
Selengkapnya untuk melihat, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 : Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018