Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Laman resmi situs Kemenpan-RB telah merilis informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Dikutip (19/04/2016), Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).

Menko PMK mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 :

Lihat SKB Baru Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Sumber : www.menpan.go.id

Terima kasih telah membaca Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017