SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Berdasarkan SKB tersebut hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 yakni sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Dikutip dari situs www.menpan.go.id, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.

Lihat SKB Baru Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Untuk mengunduh SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dapat mengunjungi tautan ini www.menpan.go.id.

Terima kasih telah membaca SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017