Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan yang memuat aturan tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Terdapat 24 pasal pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2017 yang menjelaskan secara rinci tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 3 tahun 2017 ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 10 Januari 2017, dan dundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Januari 2017.

Selengkapnya untuk melihat detil isi dari Permendikbud Nomor 3 tahun 2017, berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh.

Unduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan di sini atau di tautan ini.

Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan