Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat edaran tertanggal 6 Juli 2017 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dalam Surat Edaran Mendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ini terdapat beberapa hal yang disampaikan Mendikbud yakni sebagai berikut.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.

5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut link tautan mengunduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

Terima kasih telah membaca Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru