Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.

Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Dengan pertimbangan bahwa terdapat satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 yang tercantum dalam lampiran keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 022/H/KR/2015 dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 577/D/KEP/KR/2016, belum mendapatkan pelatihan instruktur kabupaten dan guru sasaran; bahwa perlu penetapan kembali satuan pendidikan tersebut di atas, agar dapat mengikuti pelatihan instruktur kabupaten dan guru sasaran.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.

KESATU : Menetapkan kembali Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan kembali Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan kembali Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan kembali Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 ditetapkan Direktur Jenderal Hamid Muhammad pada tanggal tanggal 7 April 2017.

Kunjungi di tautan link ini untuk mengunduh Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.

Terkait :

Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

Terima kasih telah membaca Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016