2 Januari 2018 Bukan Cuti Bersama, PNS Wajib Masuk Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti.

2 Januari 2018 Bukan Cuti Bersama, PNS Wajib Masuk Kerja

Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," tegas Menteri Asman, di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12), demikian seperti dikutip dari rilis laman www.menpan.go.id.

Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakan apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama "Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," pungkas Menteri Asman.

Berikut merupakan daftar untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018

Hari Libur Nasional Tahun 2018

1 Januari, Senin, Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari, Jumát, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret, Sabtu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret, Jum'at, Wafat Isa Al Masih
14 April, Sabtu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei, Selasa, Hari Buruh Internasional
10 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei, Selasa, Hari Raya Waisak 2562
1 Juni, Jum'át, Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni, Jum'át-Sabtu, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus, Jum'át, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus, Rabu, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September, Selasa, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2018

13,14,18, dan 19 Juni, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember, Senin, Hari Raya Natal

Terima kasih telah membaca 2 Januari 2018 Bukan Cuti Bersama, PNS Wajib Masuk Kerja