PMK Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PMK Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

PMK Nomor 96/PMK.05/2016 ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PMK Nomor 96/PMK.05/2016 ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2016.

Selengkapnya dapat diunduh di sini untuk melihat PMK Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.

Terima kasih telah membaca PMK Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan