PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara

PMK Nomor 97/PMK.05/2016 ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

PMK Nomor 97/PMK.05/2016 ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2016.

Selengkapnya dapat diunduh di sini untuk melihat PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara.

Terima kasih telah membaca PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara