Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 pada 15 Februari 2017, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa, menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian bunyi dalam Diktum KEDUA Keppres Nomor 3 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2017.
Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres Nomor 3 Tahun 2017, unduh di sini atau melalui tautan ini.
Terima kasih telah membaca Keppres No 3 Tahun 2017 Hari Pemungutan Suara Pilkada 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional