Seperti dilansir laman website resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (24/02/2017), berikut info Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/106/SJ dan Nomor 903/1043/SJ yang memuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Unduh file dokumen SE Mendagri No. 910/106/SJ di sini.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Unduh file dokumen SE Mendagri No. 903/1043/SJ di sini.
Selengkapnya kunjungi info resmi SE Mendagri No. 910/106/SJ dan No. 903/1043/SJ Terkait Dana BOS di sini dan di sini.
Terima kasih telah membaca SE Mendagri No. 910/106/SJ dan No. 903/1043/SJ Juknis Terkait Dana BOS