Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, pemerintah memandang perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah. Serta dengan pertimbangan dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.
Kunjungi tautan berikut di bawah ini untuk mengunduh Juknis BOS pada Madrasah tahun anggaran 2017.
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017
Terima kasih telah membaca Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017