Dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2016 telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dinyatakan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2016 ini, Pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Demikian dinyatakan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2016.
Kunjungi tautan ini untuk mengunduh Perpres Nomor 109 Tahun 2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Terima kasih telah membaca Perpres 109 Tahun 2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa