Dengan pertimbangan bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Selengkapnya untuk melihat detil isi dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri ini, untuk mengunduh silahkan kunjungi di tautan ini.
Terima kasih telah membaca PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Polri