Dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tanggal 25 Januari 2017 telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
POS USBN tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dalam Peraturan Dirjen Dikdasmen tersebut dinyatakan, Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diatur lebih lanjut.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut di bawah ini link unduh Prosedur Operasional Standar (POS) USBN 2017.
Unduh Prosedur Operasional Standar (POS) USBN 2017 di laman resmi un.kemdikbud.go.id atau di laman bsnp-indonesia.org.
Terima kasih telah membaca Prosedur Operasional Standar (POS) USBN 2017