Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 atau UN tahun pelajaran 2016/2017, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN tahun pelajaran 2016/2017. Informasi ini disampaikan BSNP dalam Surat Nomor 0076/SDAR/BSNP/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia.
Berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh Surat BSNP Nomor 0076/SDAR/BSNP/I/2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, dan POS UN 2017 yang tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0076/SDAR/BSNP/I/2017 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh di sini);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (unduh di sini);
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh di sini).
Lihat juga Surat Edaran BSNP Nomor 0078/SDAR/BSNP/I/2017 mengenai Ralat Jadwal UNKP SMP/MTs & SMPLB (Susulan) pada POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 di sini, dan unduh Surat Edaran BSNP di sini.
Terima kasih telah membaca BSNP POS UN 2017 SMP/MTs SMA/MA/SMK Sederajat