Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017 serta berdasarkan Pasal 333 ayat (4) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 20l7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 juga ditetapkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai informasi berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017
Terima kasih telah membaca Keppres No 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017