Pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait dengan pemberian gaji ketiga belas (ke-13) dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017. Adapun keempat Peraturan Pemerintah atau PP pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2017 yakni PP No 23, 24, 25, dan 26 Tahun 2017. Sebagai tindak lanjut dan untuk melaksanakan ketentuan dari keempat PP tersebut, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ketiga belas (ke-13) dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017. Adapun keempat PMK tentang juknis pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2017 sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Selengkapnya dan sebagai informasi berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.
PMK Nomor 74/PMK.05/2017
PMK Nomor 75/PMK.05/2017
PMK Nomor 76/PMK.05/2017
PMK Nomor 77/PMK.05/2017
kunjungi di sini untuk melihat dan mengunduh PP No 23, 24, 25, 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Terima kasih telah membaca PMK No 74, 75, 76, 77 Tahun 2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)