Dengan pertimbangan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, pemerintah memandang perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang hari sekolah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 12 Juni 2017, dan telah diundangkan pada tanggal yang sama 12 Juni 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undanagn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.
Sebagai info berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah