SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, Terbaru Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, Terbaru Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016, yang tertuang dalam SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 tertanggal 11 Juli 2016. SK ini merupakan perubahan atas SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, disebutkan bahwa terdapat perubahan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Selengkapnya unduh dokumen SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, terbaru tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 beserta lampirannya di Tautan Ini.

Terima kasih telah membaca SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, Terbaru Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016