Surat Menteri PANRB : Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Isterinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakli Presiden

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 (Pilkada Serentak 2018), Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2019 (Pileg 2019) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 (Pilpres 2019), dimungkinkan dalam pelaksanaannya terdapat suami atau istri berstatus sabagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemilihan dimaksud.

Menyikapi dan sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018, tanggal 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Surat Menteri PANRB : Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Isterinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakli Presiden

Surat Menteri PANRB : Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Isterinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakli Presiden

Surat Menteri PANRB tersebut disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Walikota. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.

Selengkapnya silahkan kunjungi di sini atau di sini untuk info resmi dan mengunduh Surat Menteri PANRB Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018, tanggal 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Terima kasih telah membaca Surat Menteri PANRB : Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Isterinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakli Presiden