Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Mengenai Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia. Inpres ini dikeluarkan pada tanggal 9 September 2016 di Jakarta dan ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Para Gubernur.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Mengenai Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Para Gubernur agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia. Presiden juga menginstruksikan supaya disusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.

Selengkapnya untuk melihat lebih detil Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia, silahkan unduh di tautan ini kemdikbud.go.id.

Terima kasih telah membaca Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Mengenai Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan