Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016, Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan

Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016, Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada minggu terakhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan serta melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Peraturan Dirjen Pajak tersebut teruang dalam Peraturan Nomor PER-13/PJ/2016 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada tanggal 26 September 2016.

Selengkapnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dapat diunduh di sini www.pajak.go.id atau di tautan ini.

Terima kasih telah membaca Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2016, Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan