Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menerbitkan surat yang memuat petunjuk tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tertanggal 20 September 2016 yang ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta Tembusan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua KASN.

Berikut Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Selengkapnya unduh Surat Menteri PANRB di www.menpan.go.id atau di tautan ini.

Terima kasih telah membaca Surat Menteri PANRB Tentang Pengisian JPT di Pemprov dan Pemkab Terkait Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah