PMK 141, 142 Tahun 2016, Aturan Baru Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memuat aturan terkait Pengampunan Pajak, atau yang saat ini lagi dikenal dengan Amnesti Pajak (Tax Amnesty). PMK baru itu yakni PMK Nomor 141 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016.

PMK 141/PMK.03/2016, Aturan Baru Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. PMK ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 September 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 23 September 2016.

PMK 141, 142 Tahun 2016, Aturan Baru Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. PMK ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 September 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 23 September 2016.

Selengkapnya untuk melihat isi dari kedua PMK tersebut yakni PMK 141/PMK.03/2016 dan PMK 142/PMK.010/2016, PMK dapat diunduh melalui link situs resmi JDIH Kemenkeu pada tautan di bawah ini.

Unduh PMK 141/PMK.03/2016 di sini;
Unduh PMK 142/PMK.010/2016 di sini;

Sebagai info dan wawasan untuk mengenali apa itu Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak (Tax Amnesty), informasi dapat dilihat di laman resmi Amnesti Pajak Dirjen Pajak Kemenkeu di sini http://www.pajak.go.id/amnestipajak.

Terima kasih telah membaca PMK 141, 142 Tahun 2016, Aturan Baru Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)