PMK 127/PMK.010/2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

PMK 127/PMK.010/2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2016.

Selengkapnya dapat mengunduh PMK Nomor 127/PMK.010/2016 di sini atau di sini.

Lihat juga di sini Dua PMK Baru Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Terima kasih telah membaca PMK 127/PMK.010/2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle