Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah Dalam Pendataan Dapodik 2016

Dengan telah dirilisnya aplikasi pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tahun ajaran 2016/2017 ini maka sekolah akan memulai kembali melakukan pendataan terkait Dapodik. Aplikasi Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran 2016/2017 diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016. Aplikasi ini dirilis pada 30 Juli 2016 dan dapat diakses di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah Dalam Pendataan Dapodik 2016

Hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya saja pendataan Dapodik pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat beberapa perubahan yang terdiri dari pembaruan dan perbaikan dari aplikasi sebelumnya. Untuk itu guna memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2016 secara mandiri di sekolah, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Melalui Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2016 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah.

Peran serta dan tanggung jawab dari semua elemen sekolah sangat diperlukan dalam pendataan Dapodik 2016 ini. Seperti dimuat dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016, berikut peran dan tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah dalam pendataan Dapodik 2016.

Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai penanggung jawab data di sekolah, membagi tugas guru untuk mengajar di setiap rombongan belajar (rombel), mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodik di sekolahnya masing-masing.

Peran PTK yaitu di samping sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data individu yang diisikan oleh operator ke dalam aplikasi Dapodik.

Peran Wali kelas yaitu mengkoordinasikan pengumpulan data peserta didik sesuai dengan kelas yang diampunya.

Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik yang selanjutnya formulir tersebut diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.

Peran Operator Sekolah yaitu :
  • Mendistribusikan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk diisikan ke dalam aplikasi.
  • Mengisi aplikasi Dapodik sesuai dengan formulir pendataan yang telah terisi.
  • Mengirim data ke server Pusat melalui Aplikasi Dapodik.

Unduh Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016 di SINI.

Terima kasih telah membaca Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah, PTK, Wali Kelas, Peserta Didik serta Operator Sekolah Dalam Pendataan Dapodik 2016