Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (21/10) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang sekaligus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Dirilis info laman situs Setkab (21/10/2016), Menko Polhukam Wiranto selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (21/10) siang, menjelaskan struktur organisasi Saber Pungli itu.
"Pengendali dan penanggungjawab: Menko Polhukam. Ketua Pelaksana: Irwasum Polri. Wakil Ketua Pelaksana I: Irjen Kemendagri. Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam. Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI," jelasnya.
Menurut Menko Polhukam, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mempunyai satu pejabat yang fungsinya memang pengawasan. Dengan dua hal itu, maka ditempatkan para pejabat fungsional di bidang pengawasan itu, untuk duduk di Satgas ini, sehingga mereka bisa full time untuk konsentrasi mengurus pungli ini.
"Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat," tegas Wiranto.
Ia menjelaskan, Operasi Pemberantasan Pungli itu perlu suatu proses yang terus-menerus, apalagi dengan melibatkan masyarakat, maka harus ada respon yang cepat. Dan ini yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak bisa, atau tidak perlu tugas rangkap.
Ditambahkan Menko Polhukam, nantinya di setiap K/L akan ditugasi untuk membuat unit-unit Saber Pungli. Pejabatnya adalah pejabat fungsional yang berkecimpung dalam hal pengawasan. "Sambil memberdayakan organisasi, sambil kita mengefektifkan fungsi pengawasan di setiap K/L yang sekarang kita anggap lemah," tuturnya.
Terkait pengawasannya, Menko Polhukam memastikan, nanti akan ada kroscek. Yang pertama, melalui satu inventarisasi titik-titik rawan pungli di seluruh K/L terkait yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dari situ nanti unit-unit Saber Pungli harus membersihkan itu.
"Kalau malas misalnya, sudah merasa bersih, ada laporan dari masyarakat, ada kroscek dari sana. Intinya kita coba kepung kegiatan pungli ini dari semua arah, sehingga kita harapkan dalam waktu yang singkat tidak akan muncul lagi," pungkas Wiranto.
Lebih lanjut mengenai Satgas Saber Pungli lihat di sini.
Sumber : Setkab.go.id
Terima kasih telah membaca Perpres Satgas Saber Pungli Ditandatangani, Inilah Struktur Organisasinya