Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2016.
Dalam Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2016 ini memuat perubahan beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Unduh Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya di sini atau di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2016, Perubahan Baru Aturan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya