Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru yang memuat aturan tentang tarif cukai hasil tembakau. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
PMK Nomor 147/PMK.010/2016 ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 September 2016, dan PMK Nomor 147/PMK.010/2016 juga telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 Oktober 2016.
Selengkapnya silahkan kunjungi di tautan berikut ini www.jdih.kemenkeu.go.id, untuk mengunduh dan melihat isi lengkap dari PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang memuat aturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau.
Terima kasih telah membaca PMK 147 Tahun 2016 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau