SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016, Surat Edaran Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Asman Abnur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah. Surat Edaran itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2016.

Berikut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah.

SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016, Surat Edaran Tentang Pemberantasan Praktek Pungli
SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016, Surat Edaran Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Selengkapnya untuk mengunduh Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah ini dapat mengunjungi website resmi Kemenpan RB.

Silahkan kunjungi di tautan ini www.menpan.go.id.

Terima kasih telah membaca SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016, Surat Edaran Tentang Pemberantasan Praktek Pungli