Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dengan pertimbangan bahwa adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 perlu disesuaikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo pada 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Perpres Nomor 86 Tahun 2016 ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, demikian dinyatakan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2016.
Selengkapnya berikut tautan untuk mengunduh Perpres Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB. Unduh di www.setneg.go.id atau di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Perpres Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan BNPB