Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak main-main dengan perijinan. Hal ini harus dimaknai bahwa sebagai peringatan keras bagi aparatur negara, khususnya PNS.
"Kalau masih tetap bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat", demikian seperti dikutip dari laman situs resmi Kementerian PANRB, (15/10/2016).
Pernyataan Menteri tersebut bukanlah ancaman kosong, karena dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015 saja, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu 807 diantaranya diberhentikan sebagai PNS, 289 diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, tahun 2014 tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun 2015 turun menjadi 1.312 orang.
Dijelaskan, sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.
"Tercatat ada seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga orang PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan pangkatnya, dengan jumlah delapan ratus sembilan puluh dua orang PNS," imbuh Herman.
Sementara sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundan kenaikan pangkat. Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempermainkan masyarakat terutama dalam hal pemberian layanan. Masyarakat menilai pelayanan perizinan sering "diotak-atik" sehingga harus melalui birokrasi yang rumit dan membayar sejumlah uang yang tidak tercantum dalam standar pelayanan.
Menteri Asman juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan kontrol. Disampaikan, bahwa masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan dimanfaatkan," ucapnya.
Demikian, sebagai info semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Terima kasih telah membaca Ribuan PNS Kena Sanksi, 807 Diantaranya Diberhentikan