Surat Kemenkeu Tentang Penyampaian Informasi Kepada Daerah Tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG dan DTP Guru TA 2016

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Nomor S-579/PK/2016 tentang Penyampaian Informasi kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan TA 2016. Surat tersebut tertanggal 16 Agustus 2016 dan ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota (terlampir).

Surat Kemenkeu Tentang Penyampaian Informasi Kepada Daerah Tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG dan DTP Guru TA 2016

Berikut kutipan poin penting dari isi Surat Kemenkeu tentang Penyampaian Informasi kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 tersebut.

Berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal Permohonan penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), BPKP dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (Dana TP Guru) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP Guru) Tahun 2016.
  2. Penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih Tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa Dana TP guru, dan DTP Guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana Tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan/atau Triwulan II Tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran Dana TP Guru dan DTP Guru pada Triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016.
  3. Selanjutnya terhadap penggunaan Dana TP Guru dan DTP Guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Selengkapnya untuk melihat lebih detil beserta lampirannya, Surat Kemenkeu tentang Penyampaian Informasi kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 ini dapat dilihat di sini atau mengunduhnya di tautan ini.

Sumber : http://www.djpk.depkeu.go.id

Terima kasih telah membaca Surat Kemenkeu Tentang Penyampaian Informasi Kepada Daerah Tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG dan DTP Guru TA 2016