Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2016 Tanggal 20 September 2016 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan peraturan yang memuat aturan tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016, ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 20 September 2016. PMK ini juga telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 September 2016.
Selengkapnya untuk melihat isi dari PMK 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan DAK Fisik pada Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, PMK ini dapat diunduh melalui link situs resmi JDIH Kemenkeu di tautan ini.
Terima kasih telah membaca PMK 139/PMK.07/2016 Tentang Pelaksanaan DAK Fisik Pada Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016