Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti diterbitkan dengan pertimbangan bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan; selain itu bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah; serta dengan pertimbangan bahwa pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti telah diterbitkan pada tahun 2015 lalu yakni ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2015 dan telah diundangkan pada tanggal 23 Juli 2015.
Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015, Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
PBP bertujuan untuk :
a. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;
b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;
c. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau
d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Selengkapnya berikut di sini link tautan untuk mengunduh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Sumber file : dikdasmen.kemdikbud.go.id
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti